Jumat, 02 Agustus 2013

EKSPOR DENGAN LETTER OF CREDIT

SOAL DAN JAWABAN
1.      L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang paling aman baik bagi eksportir maupun importir. berikan alasan!

       L/C atau documentary credit atau kredit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi perdangangan internasional atau transaksi ekspor impor yang paling aman bagi seller maupun bagi buyer.

2.      UCP 600 (uniforms dan practice for documentary credits) merupakan pedoman bagi bank-bank dalam cara pembayaran maupun pengertiannya, apakah semua bank di Indonesia yang melaksanakan transaksi export import dengan L/C juga tunduk pada UCP 600 tersebut? berikan alasan!

       Karena bila suau L/C mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC 600 maka baik impor maupun ekspor akan terikat oleh peraturan yang dimuat pada UCPDC tersebut. UCPDC tersebut adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi L/C yang di terbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce)

3.      Diantara jenis-jenis L/C diatas, jenis L/C mana yang paling riskan atau beresiko tinggi? jelaskan dengan alasan yang tepat!

       Jenis L/C yang paling riskan atau beresiko tinggi adalah recovable confirmed L/C karena pada jenis L/C ini dapat diubah di bank atau dibatalkan sepihak oleh importir tanpa perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya dan bank lain selain bank pembuka L/C (issuing bank) yang ikut memberikan jaminan pembayaran atas L/C tersebut.

4.      Uraikan dengan singkat prosedur ekspor dengan L/C!
a)      Sales contract
b)      Penerimaan L/C dari bank pembuka L/C di luar negeri
c)      Pemberitahuan kepada eksportir oleh bank devisa atas penerimaan L/C
d)     Untuk baran tertentu ada yang wajib diperiksakan surveyor untuk memperoleh LKPE (Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor)
e)      Untuk keperluan pengiriman barang, eksportir mendaftarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kepada bank devisa
f)       Bank devisa meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor dan tanggal registrasi serta menanda tangani PEB
g)      Bea dan cukai memberikan persetujuan muat
h)      Perusahaan perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor
i)        Eksportir menyerahkan dokumen ekspor (invoice, faktur, wesel, dan dokumen yang di minta L/C lainnya) kepada bank devisa untuk negosiasi
j)        Bank devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada bank luar negeri untuk meminta pembayaran atau akseptasi wesel (dalam hal ekspor atas dasar L/C berjangka)
k)      Apabila eksportir menjual devisa ekspornya :
·         Untuk wesel unjuk dibeli oleh bank dengan kurs beli bank
·         Untuk wesel berjangka dibeli oleh bank dengan kurs beli bank dikurangi diskonto yang di tetapkan bank
l)        Pembayaran hasil ekspor di kreditkan dalam rekening bank devisa pada bank koresponden
5.      Uraikan dengan singkat prosedur impor dengan L/C!

a)      Sales contract
b)      Pengajuan permintaan pembukaan L/C
c)      Bank devisa membuka L/C ke luar negeri copy (P L/C) dan L/C disampaikan kepada SGS JLO
d)     Pemberitahuan L/C kepada supplier
e)      Barang dikapalkan oleh supplier
f)       Berdasarkan copy B/L SGS diterbitkan LKPI (laporan kebenaran pemeriksaan impor) untuk negosiasi
g)      Supplier melakukan negosiasi dokumen dengan bank luar negeri dan meminta pembayaran
h)      Dokumen dikirim kepada bank devisa
i)        Bank devisa memberikan PIB/PWD kepada bank devisa dan menyelesaikan pungutan impor
j)        Importir mengajukan PIB/PIUD keapda bea cukai untuk pengeluran barang
k)      Barang keluar

6.      Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis dokumen yang dipergunakan dalam transaksi export import dengan L/C!

Dokumen pengangkutan
·         Bill of loading adalah suatu dokumen pengangkutan yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran yang menerangkan tentang pemuatan barang yang menggunakan kapal sebagai alat angkut barang ekspor tersebut.
·         AWB merupakan kontrak pengangkutan dan tanda terima barang yang dikirim dengan udara untuk orang dan alamat tertentu.
·         Rail way consignment note adalah dokumen pengirim barang-barang ekspor dengan pengangkutan kereta api dari suatu negara ke negara lain.
·         Dokumen asuransi adalah dokumen yang berisi persetujuan dimana pihak penganggung berjanji akan mengganti kerugian sehubung dengan kerusakan-kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak disangka.
·         Packing list adalah dokumen ekspor yang didalamnya mencantumkan secara rinci tentang barang-barang yang dikirim sebagai pelengkap keterangan barang yang sudah ada pada commercial invoice.
·         Certificate of origin adalah dokumen yang menyatakan daerah atau negasa asal barang sehingga para pengimpor dapat menetapkan bea masuk yang tepat untuk barang tersebut.
·         Certificate of inspection adalah dokumen yang memberi keterangan keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor / juru pemeriksa barang / badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.
·         Certificate of quality adalah dokumen yang dibuat badan penelitian dan pengembangan industry atau sejenisnya yang disahkan oleh pemerintah suatu negara untuk memeriksa mutu barang-barang dagangan ekspor.
·         Certificate of manufakturer’s quality adalah dokumen yang dibuat oleh pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu barang dagangan ekspor.
·         Certificate of analysis adalah dokumen yang menjelaskan bahan-bahan dan proprsi bahan yang terdapat dalam barang-barang tertentu yang diharuskan pemeriksaannya.
·         Weight certificate adalah dokumen yang menjelaskan ukuran atau berat barang secara tepat.
·         Measurement list adalah dokumen yang menerangkan tentang ukuran, panjang, tebal, garis tengah, da nisi barang yan bersangkutan.
·         Sanitary, health, dan veterinary certificate adalah dokumen yang menyatakan bahwa bahan baku ekspor telah bebas dari hama penyakit.
·         Invoice (faktur) adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan sebab dengan data-data dalam invoice ini dapat diketaui beberapa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah penutupan asuransi dan penyelesaian segalam macam bea masuk.
·         Wesel adalah sebuah alat pembayaran yang merupan perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang di tujukan oleh seseorang kepada orang lain, ditanda tangani oleh orang yang menariknya dan mengharuskan orang yang alamatkan / sitertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu dikemudian hari, semumlah uang kepada orang tertentu / yang ditunjuk oleh orang tertentu tersebut, atau kepada pemegang wesel tersebut.
·         Surat tanda bukti setot (STBS) adalah suatu dokumen sebagai tanda bukti alat pembayaran pajak ekspor dari pihak eksportir yang dikeluarkan oleh bank devisa.

7.      Jelaskan keunggulan dan kelemahan L/C sebagai salah satu system pembayaran!

Keunggulan L/C
       Memberikan keyakinan terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertian dalam L/C.

Kelemahan L/C
       Bagi eksportir, jjika dokumen mengandung discrepensy (ies) atau penyimpangan maka meskipun barang telah dikapalkan / dikirim sesuai dengan pesanan, maka eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan setelah pihak-pihak yang terkait menyetujui penyimpangan / discrepancy tersebut, maka akan dipotong biaya discrepancy sebesar ketentuan bank.
       Bagi imprtir, importir akan menanggung berbagai macam biaya-biaya provisi dan komisi sehubungan dengan transaksi L/C seperti biaya pada waktu pembukuan L/C, biaya akseptasi, dll.

8.      Pada waktu pembuka L/C, opening bank meminta importir untuk menyerahkan setoran jaminan (100% atau kurang dari 100% dari nilai L/C). apa guna setoran jaminan tersebut bagi bank? Berikan penjelasan!

       Untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengiriman barang nantinya atau tidak dibayarkan dan agar importir termotivasi segera membayar atau melunasi L/C tersebut

9.      Kuntungan-keuntungan apa saja yang diperoleh bank dalam melaksanakan transaksi L/C?

·         Pemberian pelayan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal keapada bank
·         Penerimaan biaya adaministrasi (berupa provisi / komisi) yang merupakan fee base income bagi bank
·         Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank

10.  Jelaskan perbedaan antara transferable L/C dengan back to back L/C!

Transferable L/C
·         Hanya ada satu L/C
·         Tanggung jawab pembayaran kepada beneficiary II ada pada issuing bank, bukan pada transferring bank
·         Transferring bank tidak memerlukan coverage dana dan bebeficiary

Back to back L/C
·         Lebih dari satu L/C
·         Beneficiary II ada pada issuing bank II dan pembayaran kepada beneficiary I ada pada issuing bank I

·         Issuing bank II memerlukan coverage dana dari beneficiary I yang juga merupakan applicant L/C II

DIREKTORAT JENDRAL BEA CUKAI (DJBC) DAN JALURNYA

SOAL DAN JAWABAN
1.      Apa yang menjadi tugas dan fungsi DJBC? Jelaskan!

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan Negara antara lain memungut bea masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN impor, PPh pasal 22, PPnBm) dan cukai. Sebagaiman diketahui bahwa pemsukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada kas negara adalah dari sector pajak dan selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman mengandung alcohol / etil alcohol dan perdaran rokok / hasil tembakau lainnya. Sering perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

2.      Apa yang dimaksud dengan daerah pabean? Jelaskan!

Pabean yang dalam bahasa inggrisnya customs / duane dalam bahasa belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahas Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan, untuk memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor-impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor.
Pemungutan bea masuk bertujuan untuk melindungi industry dalam negeri dari lumpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barrier yaitu besaran dalam persentase yang ditentukan oleh Negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap prosuk / barang impor. Sedangkan untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungkut bea demi mendukung industry dalam negeri dan khususnya untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang di ekspor.
Terhadap produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dan sebagainya pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agar para eksportir dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah / setengah jadi, filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

3.      Apa yang dimaksud dengan KAPET?

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan atau mempunyai sector unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayan sekitarnya dan atau memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangan yang penetapannya sebagai KAPET ditetapkan dengan keputusan presiden.

4.      Jelaskan tata cara memperoleh penangguhan bea masuk!

Pada prinsipnya pengusaha dapat mengajukan permohonan persetujuan DJBC No: Kep/BC/1997 tanggal 5 Juli 1997
a)      Pengusaha yang melakukan kegiatan industry atau industry jasa diluar KB di wilayah KAPET, mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin, suku cadang dan komponen barang, dan atau bahan kepada direktur jendral bea dan cukai u.p. direktur fasilitas kepabeanan. Jl. Jendral Ahmad Yani By Pass, Rawangmangun, Jakarta, 13230 kotak pos 108 Jakarta 10002
b)      Dalam hal permohonan telah lengkap dan memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b. direktur fasilitas kepabeanan bea masuk atas impor mesin, suku cadang, dan komponen barang, dan atau bahan dalam bentuk surat keputusan menteri keuangan.
c)      Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b. ditektur fasilitas kepabeanan memberikan surat penolakan kepada yang bersangkutan.

5.      Jelaskan proses impor dan pabean!

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada diluar negeri dan pembeli berada di Indonesia, adapun tahapan impor sebagai berikut:
·         Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui issuing bank.
·         Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank di negaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (BL), invoice, dll.
·         Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondent bank dikirim ke issuing bank yang ada di Indonesia untuk ditebus oleh importir.
·         Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tesebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. Pada tahap ini proses impor belum pat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
·         Barang impor tersebut diangkut oleh sana pangangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat diepelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah misalnya tanjung priuk (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. Banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
·         Istilah “pembongkaran” bukanlah barang tersebut dibongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran container / petikemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari container itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.
·         Setelah barang tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard), perlu diketahui bahwa menyimpan barang dikawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
·         Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank correspondent di Negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah dibuka, dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
·         Setelah selesai urusan dokumen tersebut, maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice, dll).
·         Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) / disebut sebagai pemberitahuan pabean / dokumen pabean, sedangkan invoice, B/L, COO (Certificate of Origin) disebut dengan dokumen pelengkap pabean, tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
·         PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah online dengan computer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
·         Prinsip perpanjangan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah online dengan computer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah palayanan untuk pelabuhan tanjung priuk terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) bea dan cukai tipe A tanjung priuk.
·         Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara online mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses penyerahan PIB ini pun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modal impor / telah terhubung dengan system computer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elektronik (electronic data interchange system = EOI system) sehingga dalam prosesnya tidak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC.

6.      Jelaskan system penjaluran yang digunakan oleh DJBC dalam pengeluaran barang dari pelabuhan di Indonesia!

a.       Jalur hijau merupakan jalur yang dipruntukkan untuk importir yang track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat resiko rendah (low rianysk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh system, ada nota hasil intelejen (NHI) yang mengalair adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
b.      Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang meiliki catatan-catatan khusus, importir dengan resiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa custom broker / PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (biro jasa calo) dan sebaginya. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intens oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30%, dan 100%. Hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merk, klasifikasi / pembebanan, nilai pabean dan pajak dalam rangka impor.
c.       Jalur prioritas adalah jalur / mekanisme khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, untuk importir jenis ini pengeluaran barang dilakukan secara otomatis, sederhana, dan cepat yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka jenis ini akan dikenakan system. Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh system computer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.

7.      Mengapa pemerintah menggunakan system penjaluran dalam pengeluaran barang dari pelabuhan? Jelaskan!

Tidak terjadi kesalahan berdasarkan profil importir berdasarkan komoditi barang, track record dan imformasi yang ada dalam database DJBC.

8.      Apa yang menjadi tugas lainnya DJBC selain tugas utama? Jelaskan!

Tugas DJBC lainnya adalah menjalankan peraturan titipan dari instansi lain seperti dari departemen perdagangan, departemen perindustrian, departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen pertahanan, dll.
Segala peraturan titipan ini menjadi kewajiban DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang menjaga pintu gerbang nusantara, esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efesiensi dan efektivitas, adalah tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan ekspor / impor untuk menghindari birokasi panjang yang harus dilewati oleh setiap eksportir / importir dalam melaksanakan kegiatannya.

9.      Mengapa impotir harus mengajukan PIB lebih dahulu sebelum pengeluaran barang?

Karena PIB diwajibkan dibuat oleh importir atau disebut sebagai pemberitahuan pabean tanpa PIB maka barang impor tidak dapat diambil oleh importir

10.  Sebutkan dan jelaskan metode penetepan nilai pabean di Indonesia!

1)      Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar dari barang yang dijual untuk di ekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya di bayar atau yang seharusnya dibayar.
a)      Biaya yang dibayar oleh pembeli (importir) yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar , berupa:
·         Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian
·         Baiaya pengemasan, dan
·         Biaya pengepakan
b)      Nilai bantuan (assist)
c)      Royalty dan biaya lisensi
d)     Proceeds
e)      Biaya transportasi
f)       Biaya pemuatan
g)      Biaya asuransi
2)      Niali transaksi barang identic yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama / sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang di tetapkan nilai pabeannya.
Barang identic adalah barang yang sama dalam segala hal meliputi karakter, fisik, mutu, dan reputasinya, serta:
·         Diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama, atau
·         Diproduksi oleh produsen yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identic yang diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama.
3)      Nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama / sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi setidaknya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat di pertukarkan, serta:
·         Diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama
·         Diprosuksi oleh prousen lain di Negara yang sama, dalam hal yang tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di Negara yang sama.
4)      Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi, yaitu penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan barang impor bersangkutan / barang identic / barang serupa dipasaran dalam daerah pabean dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul setelah barang tiba dipelabuhan tujuan daerah pabean.
5)      Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi yaitu penetapan nilai pabean dengan menjumlahkan sejumlah unsur biaya sebagai berikut:
·         Biaya atau harga baku
·         Keuntungan dan pengeluaran umum
·         Biaya pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan didaerah pabean
·         Biaya asuransi
·         Biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli (importir) yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar berupa komisi dan jasa kecuali komisi pembeli, biaya pengemasan, dan pengepakan serta nilai bantuan (assist)

DEVISA

SOAL DAN JAWABAN
1.      Apa yang dimaksud dengan devisa? Jelaskan!

Devisa (foreigh exchange) adalah alat pembayaran luar negeri yang diakui secara internasional / semua barang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran, devisa penting bagi suatu Negara untuk kegiatan impor barang dan jasa, selanjutnya barang dan jasa yang di impor tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan, maka sector ekspor harus di tinggalkan untuk mengimbangi kegiatan impor. Devisa dapat berupa:
a.       Valas (dalam mata uang asing)
b.      Emas (dalam bentuk batangan dengan kadar 24 karat)
c.       Bill of Exchange / wesel, adalah cek khusus untuk digunakan dalam perjalanan biasanya untuk turis dan dapat dicairkan pada bank-bank yang ditunjuk dinegara yang dituju.

2.      Mengapa pemerintah suatu Negara sangat penting menjaga cadangan devisanya?

Pemerintah suatu Negara sangat penting menjaga cadangan devisanya karena jika cadangan devisanya yang dimiliki tidak mencukupi kebutuhan untuk tiga bulan impor, maka hal itu di anggap rawan, tipisnya persediaan valuta asing suatu Negara dapat menimbulkan kesulitan mengimpor barang-barang yang dibutuhkannya di luar negeri, tetapi juga memperurutkan kredibilitas mata uangnya. Kurs mata uang nya dipasar valuta asing akan mengalami depresiasi. Apabila posisi cadangan devisa it uterus menipis dan semakin menipis, maka dapat terjadi rush terhadap valuta asing di dalam negeri, Apabila telah demikian keadaannya, sering terjadi pemerintah Negara yang bersangkutan akhirnya terpaksa melakukan devaluasi.

3.      Bagaimana cara pemerintah untuk mempertahankan dan meningkatkan cadangan devisanya?

Dengan meningkatkan ekspor dan menurunkan impor serta utang luar negeri, selain itu pemerintah dapat mempromosikan Indonesia dilingkungan internasional untuk meningkatkan penerimaan dari wisatawan mancanegara.

4.      Apa saja yang termasuk dalam devisa? Jelaskan!

a.       Valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua Negara di dunia seperti USD ($), yen Jepang, Euro, Poundterling (Inggris) dan dapat diperjual belikan.
b.      Emas, emas mempunyaisifat convertible yakni smua orang (Negara)mau menerima emas sebagai alat pembayaran internasional yang sah dalam bentuk batangan bukan dalam bentuk emas komoditas seperti perhiasan.
c.       Surat berharga yang berlaku untuk pembayaran nasional, seperti:
·         Special Drawing Rights (SDR), adalah hak kredit bagi Negara anggota IMF bertujuan untuk membantu Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam pembayaran internasional.
·         Cable order (transfer telegraphic), merupakan cek yang dikirimkan melalui telegraphic / radiogram / telepon dari bank di dalam negeri dengan bank di luar negeri.
·         Bill of Exchage (wesel) merupakan surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang.
·         Traveller Check (TC), adalah cek untuk kepergian, biasanya dibawa oleh turis dan dapat dicairkan pada perwakilan.

5.      Jelaskan sumber-sumber devisa!

1)      Ekspor barang, ekspor barang A keluar negeri akan menghasilkan devisa bagi Negara pengekspor dari Negara pengimpor barang tersebut.
2)      Penerimaan jasa, adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri, misalnya Indonesia mengirimkan TKI dan TKW.
3)      Penerimaan dari wisatawan mancanegara, wisatawan yang berkunjung ke Indonesia akan menukarkan valuta asing menjadi rupiah untuk dibelanjakan di Indonesia, semakin banyak wisatawan yang berkunjung ke Indonesia maka pemasukan devisa akan semain besar.
4)      Pinjaman luar negeri, pinjaman luar negeri yang berupa uang secara langsung dapat menambah devisa pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri.
5)      Bantuan luar negeri, bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang maka hal ini dapat menghemat devisa Negara, karena Negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya, sedangkan bantuan yang berupa uang otomatis dapat langsung menambah devisa Negara.
6)      Pungutan bea masuk, bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang masuk ke Indonesia dapat menambah devisa.
7)      Kiriman uang asing diluar negeri merupakan penghasil devisa yang besar bagi Negara Indonesia. Mereka mengirim upah mereka bekerja di luar negeri kepada keluarganyadi Indonesia dalam bentuk valas yang kemudian ditukarkan menjadi rupiah di dalam negeri. Penukaran inilah yang menambah devisa Negara.

6.      Apa yang dimaksud dengan devisit neraca perdagangan? Jelaskan!

Devisit neraca perdagangan terjadi saat nilai impor lebih besar dari nilai ekspor, ini menunjukkan suatu Negara belum bisa mengoptimalkan sumber dayanya sehingga harus lebih banyak mengimpor. Jika nilai ekspor menurun akan mengakibatkan cadangan devisa menurun, nilai tukar Rp melemah dan menghambat pertumbuhan ekonomi, berakibat pada kesejahteraan social seperti meningkatnya pengangguran dan kriminalitas.

7.      Mengapa emas dalam bentuk perhiasan tidak mempunyai sifat convertible?

Emas dalam bentuk perhiasan tidak memiliki sifat convertible karena tidak semua orang (Negara) mau menerimanya sebagai alat pembayaran yang sah suatu mata uang dikatakan convertible apabila mata uang tersebut bisa dipertukarkan secara bebas dengan mata uang Negara lain.

8.      Dapatkah perubahan kurs pada system mata uang mengambang terkendali berfluktuasi tinggi?

Tidak, karena untuk menghindari gejala yang terlalu tinggi, pemerintah melakukan intervensi sampai bata-batas yang telah ditentukan dalam mempengaruhi kurs dapat dilakukan secara langsung (jual atau beli mata uang asing dipasar) dan tidak langsung (pengaturan tingkat harga)

9.      Dapatkah koordinasi kebijakan ekonomi membuat kurs lebih atau kurang stabil?

Dapat, karena kebijakan moneter yang ditetapkan pemerintah di Indonesia berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan nilai tukar Rp. Cohtoh kebijakan lalu lintas devisa yang diatur dalam PBI 30 September 2011 eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

10.  Jelaskan system kurs mata uang yang digunakan oleh Negara Indonesia, berikan alasan mengapa itu digunakan!


Nilai tukar mengambang bebas, pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai tukar diserahkan pada pemerintah dan penawaran valas sejak Juli 1997, Rp mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin lemahnya nilai Rp terhadap USD. Untuk mengatasinya BI melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate / forward exchange rate, oleh karena itu sejak 14 Agustus 1997 BI memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rp dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.