SOAL DAN JAWABAN
1.
Apa yang menjadi tugas dan
fungsi DJBC? Jelaskan!
Tugas dan fungsi DJBC
adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan Negara antara lain memungut
bea masuk berikut pajak-pajak atas barang impornya (PPN impor, PPh pasal 22,
PPnBm) dan cukai. Sebagaiman diketahui bahwa pemsukan terbesar (sering disebut
sisi penerimaan) kepada kas negara adalah dari sector pajak dan selain itu,
tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi
peredaran minuman mengandung alcohol / etil alcohol dan perdaran rokok / hasil
tembakau lainnya. Sering perkembangan waktu dan zaman, bea cukai bertambah
fungsi dan tugasnya sebagai trade fasilitator, yaitu penundaan dan pembebasan
pajak dengan syarat-syarat tertentu didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang
dikelola oleh DJBC.
2.
Apa yang dimaksud dengan
daerah pabean? Jelaskan!
Pabean yang dalam
bahasa inggrisnya customs / duane dalam bahasa belanda memiliki definisi yang
dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahas Indonesia ataupun
undang-undang kepabeanan, untuk memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman
terhadap kegiatan ekspor-impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut
pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan tetapi tidak ada bea
keluar untuk ekspor.
Pemungutan bea masuk
bertujuan untuk melindungi industry dalam negeri dari lumpahan produk luar
negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barrier
yaitu besaran dalam persentase yang ditentukan oleh Negara untuk dipungut oleh
DJBC pada setiap prosuk / barang impor. Sedangkan untuk ekspor pada umumnya
pemerintah tidak memungkut bea demi mendukung industry dalam negeri dan
khususnya untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian
restitusi pajak terhadap barang yang di ekspor.
Terhadap produk mentah
seperti beberapa jenis kayu, rotan dan sebagainya pemerintah memungut pajak
ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agar para eksportir dapat mengekspor
produk jadi dan bukanlah bahan mentah / setengah jadi, filosofi pemungutan
pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam
Indonesia.
3.
Apa yang dimaksud dengan
KAPET?
Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET) adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu
yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan atau mempunyai sector unggulan
yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayan sekitarnya dan atau
memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangan yang penetapannya
sebagai KAPET ditetapkan dengan keputusan presiden.
4.
Jelaskan tata cara memperoleh
penangguhan bea masuk!
Pada prinsipnya
pengusaha dapat mengajukan permohonan persetujuan DJBC No: Kep/BC/1997 tanggal
5 Juli 1997
a) Pengusaha
yang melakukan kegiatan industry atau industry jasa diluar KB di wilayah KAPET,
mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin, suku cadang dan
komponen barang, dan atau bahan kepada direktur jendral bea dan cukai u.p.
direktur fasilitas kepabeanan. Jl. Jendral Ahmad Yani By Pass, Rawangmangun,
Jakarta, 13230 kotak pos 108 Jakarta 10002
b) Dalam
hal permohonan telah lengkap dan memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b.
direktur fasilitas kepabeanan bea masuk atas impor mesin, suku cadang, dan
komponen barang, dan atau bahan dalam bentuk surat keputusan menteri keuangan.
c) Dalam
hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, direktur jendral u.b. ditektur
fasilitas kepabeanan memberikan surat penolakan kepada yang bersangkutan.
5.
Jelaskan proses impor dan
pabean!
Kegiatan impor dapat
dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada diluar
negeri dan pembeli berada di Indonesia, adapun tahapan impor sebagai berikut:
·
Hal yang penting dalam setiap transaksi
impor adalah terbitnya L/C atau dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui
issuing bank.
·
Selanjutnya penjual diluar negeri akan
mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank di negaranya (correspondent
bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (BL),
invoice, dll.
·
Dokumen-dokumen tersebut oleh
correspondent bank dikirim ke issuing bank yang ada di Indonesia untuk ditebus
oleh importir.
·
Dokumen yang kini telah dipegang oleh
importir tesebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual.
Pada tahap ini proses impor belum pat dikatakan selesai karena importir belum
mendapatkan barangnya.
·
Barang impor tersebut diangkut oleh sana
pangangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya
akan merapat diepelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah misalnya tanjung priuk
(Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan.
Banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut
(kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang
impor).
·
Istilah “pembongkaran” bukanlah barang
tersebut dibongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah
pengeluaran container / petikemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas
DJBC tidak membongkar isi dari container itu jika memang tidak ada perintah
untuk pemeriksaan.
·
Setelah barang tersebut dibongkar maka
akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard), perlu
diketahui bahwa menyimpan barang dikawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan
ruangnya (demorage).
·
Setelah bank menerima dokumen-dokumen
impor dari bank correspondent di Negara pengekspor maka importir harus
mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah dibuka,
dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah
menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen
tersebut.
·
Setelah selesai urusan dokumen tersebut,
maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah
importir peroleh dari bank (B/L, invoice, dll).
·
Untuk mengambil barangnya maka importir
diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) / disebut sebagai
pemberitahuan pabean / dokumen pabean, sedangkan invoice, B/L, COO (Certificate
of Origin) disebut dengan dokumen pelengkap pabean, tanpa PIB maka barang impor
tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
·
PIB dibuat setelah importir memiliki
dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut
melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah online
dengan computer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
·
Prinsip perpanjangan di Indonesia adalah
self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB
terdapat pada bank yang telah online dengan computer DJBC setelah diisi dan
membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba
untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor
pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah palayanan untuk
pelabuhan tanjung priuk terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) bea dan cukai
tipe A tanjung priuk.
·
Setelah importir menyelesaikan PIB dan
membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di
bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara online mengenai
pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor dalam tahap ini DJBC
hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses penyerahan PIB
ini pun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah
memiliki modal impor / telah terhubung dengan system computer DJBC dapat
menyerahkan PIB secara elektronik (electronic data interchange system = EOI
system) sehingga dalam prosesnya tidak terdapat interaksi secara fisik antara
importir dengan petugas DJBC.
6.
Jelaskan system penjaluran
yang digunakan oleh DJBC dalam pengeluaran barang dari pelabuhan di Indonesia!
a. Jalur
hijau merupakan jalur yang dipruntukkan untuk importir yang track record yang
baik dan dari segi komoditi impor bersifat resiko rendah (low rianysk) untuk
kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan
dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh system, ada nota
hasil intelejen (NHI) yang mengalair adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap barang.
b. Jalur
merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru,
importir lama yang meiliki catatan-catatan khusus, importir dengan resiko
tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang
diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa custom broker / PPJK
perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (biro jasa calo) dan sebaginya. Jalur ini
perlu pengawasan yang lebih intens oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik
barang, pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30%, dan 100%. Hasil pemeriksaan
fisik berupa jumlah, jenis, merk, klasifikasi / pembebanan, nilai pabean dan
pajak dalam rangka impor.
c. Jalur
prioritas adalah jalur / mekanisme khusus untuk importir yang memiliki track
record sangat baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan
pelayanan khusus, untuk importir jenis ini pengeluaran barang dilakukan secara
otomatis, sederhana, dan cepat yang merupakan prioritas dari segi pelayanan,
dari segi pengawasan maka jenis ini akan dikenakan system. Post Clearance Audit
(PCA) dan sesekali secara random oleh system computer akan ditetapkan untuk
dikenakan pemeriksaan fisik.
7.
Mengapa pemerintah menggunakan
system penjaluran dalam pengeluaran barang dari pelabuhan? Jelaskan!
Tidak terjadi kesalahan
berdasarkan profil importir berdasarkan komoditi barang, track record dan
imformasi yang ada dalam database DJBC.
8.
Apa yang menjadi tugas lainnya
DJBC selain tugas utama? Jelaskan!
Tugas DJBC lainnya
adalah menjalankan peraturan titipan dari instansi lain seperti dari departemen
perdagangan, departemen perindustrian, departemen pertanian, departemen
kesehatan, departemen pertahanan, dll.
Segala peraturan
titipan ini menjadi kewajiban DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah
instansi yang menjaga pintu gerbang nusantara, esensi dari peraturan titipan
tersebut adalah demi efesiensi dan efektivitas, adalah tidak mungkin jika
setiap instansi yang berwenang melaksanakan sendiri setiap peraturan yang
berkaitan dengan ekspor / impor untuk menghindari birokasi panjang yang harus
dilewati oleh setiap eksportir / importir dalam melaksanakan kegiatannya.
9.
Mengapa impotir harus
mengajukan PIB lebih dahulu sebelum pengeluaran barang?
Karena PIB diwajibkan
dibuat oleh importir atau disebut sebagai pemberitahuan pabean tanpa PIB maka
barang impor tidak dapat diambil oleh importir
10. Sebutkan dan jelaskan metode penetepan nilai pabean di Indonesia!
1)
Nilai transaksi adalah harga yang
sebenarnya dibayar dari barang yang dijual untuk di ekspor ke daerah pabean
ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya di bayar atau yang seharusnya dibayar.
a) Biaya
yang dibayar oleh pembeli (importir) yang belum tercantum dalam harga yang
sebenarnya / seharusnya dibayar , berupa:
·
Komisi dan jasa perantara, kecuali
komisi pembelian
·
Baiaya pengemasan, dan
·
Biaya pengepakan
b) Nilai
bantuan (assist)
c) Royalty
dan biaya lisensi
d) Proceeds
e) Biaya
transportasi
f) Biaya
pemuatan
g) Biaya
asuransi
2)
Niali transaksi barang identic yang
dijual untuk diekspor ke daerah pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama /
sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang di tetapkan nilai pabeannya.
Barang
identic adalah barang yang sama dalam segala hal meliputi karakter, fisik,
mutu, dan reputasinya, serta:
·
Diproduksi oleh produsen yang sama di
Negara yang sama, atau
·
Diproduksi oleh produsen yang sama,
dalam hal tidak terdapat barang identic yang diproduksi oleh produsen yang sama
di Negara yang sama.
3)
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan
nilai transaksi barang serupa yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean
dengan tanggal pengeksporan yang sama / sekitar tanggal pengeksporan barang
yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
Barang
serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi
setidaknya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama, sehingga
dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat di pertukarkan,
serta:
·
Diproduksi oleh produsen yang sama di
Negara yang sama
·
Diprosuksi oleh prousen lain di Negara
yang sama, dalam hal yang tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh
produsen yang sama di Negara yang sama.
4)
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan
metode deduksi, yaitu penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang
terjadi dari penjualan barang impor bersangkutan / barang identic / barang
serupa dipasaran dalam daerah pabean dengan kondisi sebagaimana saat diimpor,
dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul setelah barang tiba dipelabuhan tujuan
daerah pabean.
5)
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan
metode komputasi yaitu penetapan nilai pabean dengan menjumlahkan sejumlah
unsur biaya sebagai berikut:
·
Biaya atau harga baku
·
Keuntungan dan pengeluaran umum
·
Biaya pembongkaran dan penanganan yang
berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan didaerah pabean
·
Biaya asuransi
·
Biaya lainnya yang ditanggung oleh
pembeli (importir) yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya / seharusnya
dibayar berupa komisi dan jasa kecuali komisi pembeli, biaya pengemasan, dan
pengepakan serta nilai bantuan (assist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar