SOAL DAN JAWABAN
1.
Jelaskan apa saja yang menjadi
fungsi-fungsi GATT!
a) Sebagai
suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur transaksi
perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggota GATT dengan memberikan
suatu perangkat ketentuan perdagangan.
b) Sebagai
suatu forum (wadah) perundingan perdagangan, disini diupayakan agar praktek
perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu
(liberalisasi perdagangan) selain itu GATT mengupayakan agar aturan atau
praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas (predictable) baik melalui
prmbukaan prosedur nasional / melalui penegakan dan penyebarluasan pemerlakuan
peraturan.
c) Sebagai
suatu pengadilan intenasional dimana para anggotanya menyelesaikan sengketa
daganganya dengan anggota GATT lainnya.
2.
Prinsip-prinsip apa saja yang
dijalankan GATT?
1) Prinsip
non diskriminasi yang meliputi:
a. Prinsip
Most Favored Nation (MFN)
Prinsip ini diatur dalam pasal I ayat
(1) GATT 1947 yang berjudul general favored nation treatment, prinsip ini
menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non
diskriminatif, keringanan tariff impor yang deberikan pada produk suatu Negara
harus deberikan pula kepada produk impor dan mitra dagang Negara anggota
lainnya. Perlakuan yang sama tersebut harus dijalankan dengan segera tanpa
syarat terhadap produk yang berasal / yang diajukan kepada semua anggota GATT.
b. Prinsip
perlakuan nasional (national treatment / NT principle)
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT
1947, berjudul national treatment on international taxation and regulation,
prinsip ini menyatakan bahwa, “this standard provides for inland parity that is
say equality for treatment between nation and foreigners”.
2) Prinsip
resiprositas (reciprocity) pasal II GATT 1947 prinsip ini merupakan prinsip
fundamental dalam GATT, prinsip ini tampak pada preambule GATT dan berlaku
dalam perundingan-perundingan tariff yang didasrkan atas dasar timbal balik dan
saling menguntungkan kepada belah pihak, yaitu perlakuan yang diberikan suatu
negara kepada negara lain sebagai mitra datangnya harus juga diberikan juga
oleh mitra dagang negara tersebut. Prinsip ini diterpkan terutama dalam hal
terjadinya pertukaran barang antara dua Negara secara timbal balik yang
menghendaki adanya kebijaksanaan / konsensi yang seimbang dan saling
menguntungkan antara Negara yang satu dengan yang lainnya dalam perdagangan
internasional.
3) Prinsip
larangan restriksi (pembatasan) kuantitatif yang menjadi ketentuan dasar GATT
adalah larangan retriksi kuantitatif yang merupakan rintangan terbesar terhadap
GATT terhadap ekspor impor dalam bentuk apapun (misalnya penetapan kuota impor
/ ekspor, retriksi penggunaan lisensi impor dan ekspor pengawasan pembayaran produk-produk
impor / ekspor), pada umumnya dilarang (pasal IX) hal ini disebabkan karena
praktek perdagangan yang demikian mengganggu praktek perdagangan yang normal.
4) Prinsip
perdagangan yang adil (fairness), prinsip fairness dalam perdagangan
internasional yang melarang dumping (pasal VI) dan subsidi (pasal XVI),
dimaksudkan agar jangan sampai terjadi suatu Negara menerima keuntungan
tertentu dengan melakukan kebijakan tersebut, justru menimbulkan kerugian bagi
Negara lainnya. Dalam perdagangan internasional, prinsip fairness uni diarahkan
untuk menghilangkan praktek-praktek ekonomi yang disebut dengan praktek subsidi
dan dumping.
5) Prinsip
perlindungan melalui tariff (tariff binding principle), setiap anggota Negara
WTD harus mematuhi berapapun besarnya tariff yang telah disepakatinya / disebut
dengan prinsip tariff mengikut, prinsip ini diatur dalam pasal II ayat (1)
GATT-WTO 1995. Pada prinsipnya GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi
terhadap industry domestic melalui tariff (menaikkan tingkat tariff bea masuk)
dan tidak melalui upaya-upaya perdagangan lainnya sehingga masih memungkinkan
adanya kompetisi yang sehat.
3.
Mengapa Negara-negara
menerapkan tariff terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri?
Negara-negara
menerapkan tariff terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri, karena
tariff merupakan pungutan oleh Negara-negara untuk dijadikan kas Negara, tariff
digunakan untuk melindungi produk domestic dari praktek dumping yang dilakukan
oleh Negara eksportir untuk memberikan balasan terhadap Negara pengekspor
melakukan proteksi produk melalui praktek subsidi.
4.
Apa saja yang menjadi
perlakuan khusus kepada Negara-negara sedang berkembang?
Perlakuan khusus kepada
Negara-negara yang sedang berkembang, perlakuan khususnya dengan mengakui keburuhan
Negara yang sedang berkembang untuk menikmati akses pasar yang lebih
menguntungkan dan melarang Negara-negara maju untuk membuat rintangan-rintangan
baru terhadap ekspor Negara-negara sedang berkembang, Negara industry juga mau
menerima bahwa mereka tidak akan meminta balasan dalam perundingan mengenai
penurunan / penghilangan tariff dan rintangan lain terhadap perdagangan
Negara-negara yang sedang berkembang.
5.
Mengapa GATT memperlakukan
perlakuan khusus bagi Negara berkembang?
GATT memberlakukan perlakuan
khusus bagi Negara berkembang karena Negara berkembang merupakan pelaku yang
permanen dalam system perdagangan dunia dan untuk mendorong Negara-negara
industry membantu pertumbuhan ekonomi Negara-negara sedang berkembang
6.
Apa yang menjadi garis-garis
besar ketentuan GATT?
GATT
memiliki 38 pasal secara garis besarnya, dari pasal-pasal tersebut terbagi ke
dalam 4 bagian:
1)
Bagian pertama mengandung dua pasal,
yaitu pasal I merupakan pasal utama yang menetapkan prinsip utama GATT, yaitu
keharusan Negara anggota untuk menetapkan klausul-klausul Most Favored Nation
(MFN) treatment kepada semua anggotanya.
2)
Pasal II berisi tentang penurunan tariff
yang disepakati berdasarkan penurunan tariff yang disepakati, kesepakatan
penurunan taris dicantumkan dalam lampiran ketentuan GATT dan menjadi bagian
dari GATT. Bagian II memuat pasal 30 pasal dari pasal III sampai XXII.
3)
Bagian kedua memuat 30 pasal, dari pasal
III sampai pasal XXII
·
Pasal III berisi tentang larangan
pengenaan pajak dan upaya-upaya lainnya yang diskriminatif, misalnya pungutan
di dalam negeri / penerbitan undang-undang, peraturan untuk
persyaratan-persyaratan administrative yang mempengaruhi penjualan, penawaran
pembelian, pangangkutan, distribusi / penggunaan produk terhadap produk-produk
impor dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri.
·
Pasal IV, ketentuan-ketentuan khusus
mengenai film sinematografi.
·
Pasal V, mengatur kebebasan transaksi
barang-barang, termasuk perahu dan sarana angkutan lainnya melalui wilayah
suatu Negara anggota dengan menggunakan rute yang digunakan untuk transit
internasional guna melakukan transit ke atau wilayah Negara anggota GATT
lainnya dan Negara anggota dapat mengenakan bea-bea dan menetapkan
peraturan-peraturan terhadap transit ked
an dari wilayah-wilayah Negara anggota lainnya.
·
Pasal VI, mengatur anti-antidumping
(dengan batasan-batasan yang tegas) dan bea masuk tambahan.
·
Pasal VII, (valuation for custom
purposes / penilaian atas barang impor untuk maksud-maksud kepabeanan) pasal
ini menetapkan kriteria mengenai penilaian atas barak impor oleh
pejabat-pejabat (bea cukai) dari Negara-negara anggota GATT terhadap barang
impor.
·
Pasal VIII, berada dibawah judul fess
and formalities (biaya-biaya dan formalitas).
·
Pasal IX, mengatur tanda asal (mark of
origin).
·
Pasal X, mengatur persyaratan publikasi
dan administrasi pengaturan-pengaturan perdagangan.
·
Pasal XI-XV, mengatur retriksi /
pembatasan kuantitatif.
·
Pasal XII, membolehkan suatu Negara
untuk menerapkan pembatasan 24 pembatasan masuknya produk impor demi untuk
mengamankan neraca pembayarannya.
·
Pasal XIII, mensyaratkan bahwa penerapan
retriksi kuantitatif tersebut harus dilaksanakan tanpa diskriminatif.
·
Pasal XIV, mengatur pengecualian-pengecualian
penerapan retriksi kuantutatif dalam hal pembatasan masuknya produk-produk
impor karena alasan-alasan moneter tertentu.
·
Pasal XV, mengatur pengaturan mengenai
pembayaran.
·
Pasal XVII, mengatur perusahaan dagang
Negara (state trading enterprise).
·
Pasal XVIII, berada dibawah judul
“governmental assistance to economic development” (bantuan pemerintah kepada
pembangunan).
·
Pasal XIX, mengatur tindakan darurat
atas impor produk-produk tertentu.
·
Pasal XXI, GATT membenarkan suatu Negara
untuk menanggalkan kewajibannya berdasarkan GATT dengan alasan keamanan
(security exeption).
·
Pasal XXII dan XXIII, mengatur penyelesaian sengketa didalam GATT.
4)
Bagian ketiga berisi pasal II pasal
·
Pasal XXIV mengatur bagaimana custom
union and free trade area dapat memanfaatkan pengecualian-pengecualian terhadap
prinsip Most Favored Nation.
·
Pasal XXV menetapkan tidakan-tindakan
yang dilakukan oleh para pemerintah dari anggota-anggota GATT.
·
Pasal XXVI-XXXV adalah pasal-pasal
berisi tentang pemberlakuan GATT berupa penerimaan dan berlakunya ketentuan
GATT (pasal XXXVI) status (kondisi) tariff dari Negara bukan anggota (pasal
XXVII) ketentuan untuk perundingan tariff dan perubahan-perubahan dalam daftar
tariff (pasal XXVIII) hubungan GATT dengan piagam Havana ( pasal XXIX)
perubahan terhadap GATT (pasal XXX) batasan contracting parties (keanggotaan
GATT) (pasal XXXII) masuknya menjadi anggota GATT (pasal XXXIV) dan tidak
diterapkannya beberapa aturan GATT diantara anggota-anggota GATT tertentu
(pasal XXXV) bagian ke empat terdiri dari 3 pasal (pasal XXXVI-XXXVIII) yang
ditambahkan pada tahun 1965. Pasal XXXVI menyadari adanya kebutuhan-kebutuhan
khusus Negara-negaa sedang berkembang di bidang perdagangan internasional.
Pasal XXXVII mengatur komitmen Negara-negara (maju) kecuali ada alasan-alasan
mendesak untuk tidak melaksanakan pasal ini, untuk memberikan bantuan ekonomi
dan perdagangan kepada Negara sedang berkembang. Pasal XXXVIII mengatur
tindakan bersama oleh para anggota untuk membantu perdagangan Negara sedang
berkembang.
7.
Mengapa GATT menetapkan tariff
impor dalam perdagangan internasional?
GATT menerapkan tariff
impor dalam perdagangan internasional karena Negara-negara GATT umumnya banyak
menggunakan cara ini untuk melindungi industry dalam negerinya dan juga untuk
menarik pemasukan bagi Negara yang bersangkutan, penggunaan tariff tersebut
harus tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan GATT, Misalnya pengenaan tariff
tersebut sifatnya tidak boleh diskriminatif dan tunduk pada komitmen tarifnya
kepada GATT atau WTO.
8.
Apa yang dimaksud dengan
perang tariff?
Perang tariff yaitu
dimana terdapat lebih dari satu / banyak produsen dengan produk sejenis saling
menurunkan harga barangnya agar harga barang tersebut dibeli oleh banyak
konsumen dan meningkatkan angka penjualan serta laba bagi produsen.
9.
Tariff impor dapat di
kategorikan menjadi 4 bentuk. Jelaskan!
a) Ad-valoren
tariff, adalah pajak yang diperhitungkan berdasarkan pada prosentasi nilai
(harga) komoditi yang di impor.
b) Specific
tariff, adalah pajak yang diperhitungkan berdasarkan per unit / per jumlah
barang.
c) Mixed
tariff, adalah pajak yang dikarenakan berdasarkan system kombinasi dari kedua
bentuk tariff diatas.
d) Quota
tariff, adalah tariff rendah yang dikenakan terhadap jumlah volume impor
tertentu.
10. Apa yang dimaksud dengan deklarasi punta del este?
Deklarasi tersebut
adalah deklarasi yang menentukan substansi yang akan dirundingkan juga
menentukan bahwa ruang lingkup perundingan yang diperluas mencakup masalah baru
/ new issue yang sebelumnya tidak pernah disentuh oleh GATT, yakni:
a.
Masalah perdagangan jasa
b.
Masalah hak atas kekayaan intelektual,
dan
c.
Masalah kebijakan dalam investasi yang
berkaitan dengan perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar