SOAL
DAN JAWABAN
1. L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang paling
aman baik bagi eksportir maupun importir. berikan alasan!
L/C atau
documentary credit atau kredit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi
perdangangan internasional atau transaksi ekspor impor yang paling aman bagi
seller maupun bagi buyer.
2. UCP 600 (uniforms dan practice for documentary
credits) merupakan pedoman bagi bank-bank dalam cara pembayaran maupun pengertiannya,
apakah semua bank di Indonesia yang melaksanakan transaksi export import dengan
L/C juga tunduk pada UCP 600 tersebut? berikan alasan!
Karena bila suau
L/C mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC 600 maka baik
impor maupun ekspor akan terikat oleh peraturan yang dimuat pada UCPDC
tersebut. UCPDC tersebut adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional
(best practice) transaksi L/C yang di terbitkan oleh ICC (International Chamber
of Commerce)
3. Diantara jenis-jenis L/C diatas, jenis L/C mana
yang paling riskan atau beresiko tinggi? jelaskan dengan alasan yang tepat!
Jenis L/C yang
paling riskan atau beresiko tinggi adalah recovable confirmed L/C karena pada
jenis L/C ini dapat diubah di bank atau dibatalkan sepihak oleh importir tanpa
perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak lainnya dan bank
lain selain bank pembuka L/C (issuing bank) yang ikut memberikan jaminan
pembayaran atas L/C tersebut.
4. Uraikan dengan singkat prosedur ekspor dengan L/C!
a)
Sales contract
b)
Penerimaan L/C dari bank pembuka L/C
di luar negeri
c)
Pemberitahuan kepada eksportir oleh
bank devisa atas penerimaan L/C
d)
Untuk baran tertentu ada yang wajib
diperiksakan surveyor untuk memperoleh LKPE (Laporan Kebenaran Pemeriksaan
Ekspor)
e)
Untuk keperluan pengiriman barang,
eksportir mendaftarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kepada bank devisa
f)
Bank devisa meneliti dan
mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor dan tanggal registrasi serta menanda
tangani PEB
g)
Bea dan cukai memberikan persetujuan
muat
h)
Perusahaan perkapalan memberikan B/L
atas pemuatan barang ekspor
i)
Eksportir menyerahkan dokumen ekspor
(invoice, faktur, wesel, dan dokumen yang di minta L/C lainnya) kepada bank
devisa untuk negosiasi
j)
Bank devisa mengirimkan dokumen
ekspor kepada bank luar negeri untuk meminta pembayaran atau akseptasi wesel
(dalam hal ekspor atas dasar L/C berjangka)
k)
Apabila eksportir menjual devisa
ekspornya :
·
Untuk wesel unjuk dibeli oleh bank
dengan kurs beli bank
·
Untuk wesel berjangka dibeli oleh
bank dengan kurs beli bank dikurangi diskonto yang di tetapkan bank
l)
Pembayaran hasil ekspor di kreditkan
dalam rekening bank devisa pada bank koresponden
5. Uraikan dengan singkat prosedur impor dengan L/C!
a)
Sales contract
b)
Pengajuan permintaan pembukaan L/C
c)
Bank devisa membuka L/C ke luar
negeri copy (P L/C) dan L/C disampaikan kepada SGS JLO
d)
Pemberitahuan L/C kepada supplier
e)
Barang dikapalkan oleh supplier
f)
Berdasarkan copy B/L SGS diterbitkan
LKPI (laporan kebenaran pemeriksaan impor) untuk negosiasi
g)
Supplier melakukan negosiasi dokumen
dengan bank luar negeri dan meminta pembayaran
h)
Dokumen dikirim kepada bank devisa
i)
Bank devisa memberikan PIB/PWD
kepada bank devisa dan menyelesaikan pungutan impor
j)
Importir mengajukan PIB/PIUD keapda
bea cukai untuk pengeluran barang
k)
Barang keluar
6. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis dokumen yang
dipergunakan dalam transaksi export import dengan L/C!
Dokumen pengangkutan
·
Bill of loading adalah suatu dokumen
pengangkutan yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran yang menerangkan tentang
pemuatan barang yang menggunakan kapal sebagai alat angkut barang ekspor
tersebut.
·
AWB merupakan kontrak pengangkutan
dan tanda terima barang yang dikirim dengan udara untuk orang dan alamat
tertentu.
·
Rail way consignment note adalah
dokumen pengirim barang-barang ekspor dengan pengangkutan kereta api dari suatu
negara ke negara lain.
·
Dokumen asuransi adalah dokumen yang
berisi persetujuan dimana pihak penganggung berjanji akan mengganti kerugian
sehubung dengan kerusakan-kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang
tidak disangka.
·
Packing list adalah dokumen ekspor
yang didalamnya mencantumkan secara rinci tentang barang-barang yang dikirim
sebagai pelengkap keterangan barang yang sudah ada pada commercial invoice.
·
Certificate of origin adalah dokumen
yang menyatakan daerah atau negasa asal barang sehingga para pengimpor dapat
menetapkan bea masuk yang tepat untuk barang tersebut.
·
Certificate of inspection adalah
dokumen yang memberi keterangan keadaan barang yang dibuat oleh independent
surveyor / juru pemeriksa barang / badan resmi yang disahkan oleh pemerintah
dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.
·
Certificate of quality adalah
dokumen yang dibuat badan penelitian dan pengembangan industry atau sejenisnya
yang disahkan oleh pemerintah suatu negara untuk memeriksa mutu barang-barang
dagangan ekspor.
·
Certificate of manufakturer’s
quality adalah dokumen yang dibuat oleh pabrik pembuat barang yang diekspor atau
supplier yang menguraikan tentang mutu barang dagangan ekspor.
·
Certificate of analysis adalah
dokumen yang menjelaskan bahan-bahan dan proprsi bahan yang terdapat dalam
barang-barang tertentu yang diharuskan pemeriksaannya.
·
Weight certificate adalah dokumen
yang menjelaskan ukuran atau berat barang secara tepat.
·
Measurement list adalah dokumen yang
menerangkan tentang ukuran, panjang, tebal, garis tengah, da nisi barang yan
bersangkutan.
·
Sanitary, health, dan veterinary
certificate adalah dokumen yang menyatakan bahwa bahan baku ekspor telah bebas
dari hama penyakit.
·
Invoice (faktur) adalah suatu
dokumen yang penting dalam perdagangan sebab dengan data-data dalam invoice ini
dapat diketaui beberapa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah penutupan
asuransi dan penyelesaian segalam macam bea masuk.
·
Wesel adalah sebuah alat pembayaran
yang merupan perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang di tujukan
oleh seseorang kepada orang lain, ditanda tangani oleh orang yang menariknya
dan mengharuskan orang yang alamatkan / sitertarik untuk membayar pada saat
diminta atau pada suatu waktu tertentu dikemudian hari, semumlah uang kepada
orang tertentu / yang ditunjuk oleh orang tertentu tersebut, atau kepada
pemegang wesel tersebut.
·
Surat tanda bukti setot (STBS)
adalah suatu dokumen sebagai tanda bukti alat pembayaran pajak ekspor dari
pihak eksportir yang dikeluarkan oleh bank devisa.
7. Jelaskan keunggulan dan kelemahan L/C sebagai
salah satu system pembayaran!
Keunggulan L/C
Memberikan
keyakinan terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa
dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tertian dalam L/C.
Kelemahan L/C
Bagi eksportir,
jjika dokumen mengandung discrepensy (ies) atau penyimpangan maka meskipun
barang telah dikapalkan / dikirim sesuai dengan pesanan, maka eksportir
berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan
dokumen) atau bila dibayarkan setelah pihak-pihak yang terkait menyetujui
penyimpangan / discrepancy tersebut, maka akan dipotong biaya discrepancy
sebesar ketentuan bank.
Bagi imprtir,
importir akan menanggung berbagai macam biaya-biaya provisi dan komisi
sehubungan dengan transaksi L/C seperti biaya pada waktu pembukuan L/C, biaya
akseptasi, dll.
8. Pada waktu pembuka L/C, opening bank meminta
importir untuk menyerahkan setoran jaminan (100% atau kurang dari 100% dari
nilai L/C). apa guna setoran jaminan tersebut bagi bank? Berikan penjelasan!
Untuk
menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengiriman barang nantinya atau tidak
dibayarkan dan agar importir termotivasi segera membayar atau melunasi L/C
tersebut
9. Kuntungan-keuntungan apa saja yang diperoleh bank
dalam melaksanakan transaksi L/C?
·
Pemberian pelayan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal keapada bank
·
Penerimaan biaya adaministrasi
(berupa provisi / komisi) yang merupakan fee base income bagi bank
·
Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank
10. Jelaskan perbedaan antara transferable L/C dengan
back to back L/C!
Transferable L/C
·
Hanya ada satu L/C
·
Tanggung jawab pembayaran kepada
beneficiary II ada pada issuing bank, bukan pada transferring bank
·
Transferring bank tidak memerlukan
coverage dana dan bebeficiary
Back to back L/C
·
Lebih dari satu L/C
·
Beneficiary II ada pada issuing bank
II dan pembayaran kepada beneficiary I ada pada issuing bank I
·
Issuing bank II memerlukan coverage
dana dari beneficiary I yang juga merupakan applicant L/C II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar